@thesis{thesis, author={ }, title ={TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD IJARAH DALAM KEPENGURUSAN SIM MELALUI JASA MAKELAR (Study Kasus SATPAS Colombo Perak barat, Surabaya)}, year={2019}, url={https://digilib.unesa.ac.id/detail/MjZjODgyZjAtZmU5OC0xMWU5LWFmM2YtNWQ4MjQzOTA0NGFm}, abstract={Salah satukegiatan muammalah yang di syariatkan agama Islam yaitu jual beli barang, baiksecara langsung maupun secara tidak langsung. Manusia merupakan mahluk sosialyang dimana dalam melaksanakan kegiatan muammalah membutuhkan bantuan manusialain nya. Kepengurusan SIM bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsungatau melalui makelar SIM. Istilah makelar dalam Fiqh muammalah dikenal denganistilah samsarah. Dalam Hukum Islamsendiri belum terdapat hukum yang secara khusus membahas mengenai makelar SIM,namun sebagian ulama dan masyarakat masih terdapat pro dan kontra dalam hukumprofesi makelar SIM. Penelitianini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk mengetahuibagaimana tinjauan hukum Islam dalam transaksi makelar SIM. Pelaksanaantransaksi makelar SIM menggunakan akad Ijarah dalam pelaksanaan nya. Dari hasilpenelitian dapat disimpulkan bahwa transaksi makelar SIM tidak sesuai denganhukum Islam dikarenakan obyek transaksinya tergolong salah satu dari 7transaksi yang haram bukan zat nya yaitu Rishwah. Katakunci: Ijarah, Makelar, RishwahOne of themuamalah activities that the Islamic religion advocates is the sale andpurchase of goods, both directly and indirectly. Humans are social creatures inwhich in carrying out muamalah activities need other human help. SIM managementcan be done directly or indirectly or through a SIM broker. The term broker inMuammalah Fiqh is known as samsarah. In Islamic Law itself there is no lawspecifically discussing SIM brokers, but some scholars and the community stillhave pros and cons in the law of SIM broker realm. This research is a descriptive qualitative researchthat aims to find out how Islamic law reviews in SIM broker transactions. TheSIM broker transaction implementation uses the Ijarah contract in itsimplementation. From the results of the study it can be concluded that SIMbroker transactions are not in accordance with Islamic law because thetransaction object is classified as one of 7 illegitimate transactions not thesubstance, namely Rishwah.Keywords:Ijarah, Broker, Rishwah} }