@thesis{thesis, author={ }, title ={KUALITAS PELAYANAN PAJAK ONLINE E-BILLING DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SIDOARJO BARAT}, year={2020}, url={https://digilib.unesa.ac.id/detail/ZmU3M2VlMDAtMzIxMS0xMWVhLWE0MjEtYWI2NTc3YjIwOWNk}, abstract={ABSTRAKKUALITAS PELAYANAN PAJAK ONLINE E-BILLING DI KANTOR PELAYANANPAJAK PRATAMA SIDOARJO BARATNama : YusriSihamNIM :15040674023ProgramStudi : S1 IlmuAdministrasi NegaraJurusan : Administrasi PublikFakultas : Ilmu Sosial danHukumNamaLembaga :Universitas Negeri SurabayaPembimbing : Dra. Meirinawati, M.AP.Penciptaankualitas pelayanan publik yang merupakan upaya pemerintah dalam memenuhikebutuhan masyarakat akan pelayanan yang baik. Direktorat Jenderal Pajaksebagai institusi penghimpun penerimaan Negara pada sector perpajakanmemberikan pelayanan E-Billing (PembayaranPajak Online). Tujuan dalampenelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan Kualitas Pelayanan E-Billing (Pembayaran Pajak Online) di Kantor Pelayanan PajakPratama Sidoarjo Barat.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian iniadalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun tekhnikpengambilan sumber data dalam penelitian ini yaitu menggunakan tekhnik Purpossive sampling. Fokus penelitianini adalah kualitas pelayanan E-Billing(Pembayaran Pajak Online) di KantorPelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat yang dilihat dari enam indikatorkualitas pelayanan publik Sinambela (2014:6) yang diharapkan masyarakattercermin dari : Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif,Kesamaan Hak, serta Keseimbangan Hak dan Kewajiban.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan E-Billing (Pembayaran Pajak Online) di Kantor Pelayanan PajakPratama Sidoarjo Barat dikatakan cukup baik. Dalam indikator Transparansi,layanan yang terbuka, memiliki prosedur yang mudah dan dapat dipahami olehmasyarakat. Dalam indikator Akuntabilitas, pelayanan E-Billing dapat dipertanggungjawabkan dalam peraturanperundang-undangan. Pada indikator Kondisonal, pelayanan yang mempertimbangkankondisi pemberi dan penerima layanan, indikator Partisipatif, pelayanan inimendorong peran serta partisipatif yang baik dari masyarakat. IndikatorKesamaan Hak, pelayanan ini bersifat non diskriminatif. Dalam indikatorKeseimbangan Hak dan Kewajiban terwujudnya pelayanan yang adil dan memenuhiharapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik.Pelayanan publik yang baik serta tercermin sesuaiindikator yang dianggap relevan, pada indikator Transparansi sudah baik namunmasih perlu ditingkatkan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsungdan akses informasi yang mudah seperti callcentre dengan pertimbangan Wajib Pajak akan lebih mudah mendapatkan arahandan informasi. Indikator Akuntabilitas sudah baik dalam dalam penyelenggaraanpelayanan publik dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturanperundang-undangan serta setiap informasi yang didapatkan oleh Wajib Pajakdicantumkan dasar hukum sebagai tanda legalitas informasi dan dapat diterimamasyarakat yang jelas. Indikator Kondisional sudah baik dengan mempertimbangkankondisi Wajib Pajak perlu diefektifkan ruang Billing. Indikator Partisipatif sudah baik, namun perlumengikutsertakan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan untukperbaikan. Indikator Kesamaan Hak sudah baik, perlu penyediaan akses server yang lebih serta dihimbaukanuntuk lebih tepat waktu pembayaran. Indikator Keseimbangan hak dan kewajibansudah baik namun masih perlu dibenahi terkait akses kemudahan pelayanan, denganakses yang lebih mudah Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannyadengan semakin jujur, semakin terbuka dan sadar akan kepatuhan perpajakan.Kata Kunci : E-Billing, Indikator Kualitas PelayananPublik, Online, Pelayanan Pajak,Pembayaran Pajak} }