@thesis{thesis, author={ }, title ={PELAKSANAANPENGATURAN TENTANG PELAYANAN ANGKUTAN ANTAR JEMPUT DI KOTA SURABAYA}, year={2020}, url={https://digilib.unesa.ac.id/detail/ZmU3ZmQ0NDAtZTVjOC0xMWVhLWIxODgtNzNhNDQ0MzA1MTVi}, abstract={Jumlah Biro dan AgenPerjalanan Wisata Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 yang menempati posisi pertama paling banyak adalahKota Surabaya yakni berjumlah 344 perusahaan angkutan antar jemput dibandingkandengan kota-kota selainnya. Masih ada mobil angkutan antar jemput di kotaSurabaya yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan. Pelanggaran tersebutantara lain adalah masih banyak yang menggunakan plat nomor kendaraan yang menggunakanwarna dasar hitam dan tidak memenuhi standar pelayanan sesuai dengan kriteriamenurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017Pasal 15 ayat (1) yaitu, tidak adanyanama perusahaan, nomor urut kendaraan pada bagian kanan dan kiri badankendaraan serta pada belakang kaca mobil, tidak dilengkapi dokumen perjalananyang sah berupa tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji dankartu pengawasan nama perusahaan dan/atau nama merk dagang dan nomor urutkendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan dan belakang kendaraan identitaspengemudi yang ditempatkan pada dashboard yang dikeluarkan oleh masing masingperusahaan angkutan umum di Surabaya, dilengkapi dokumen perjalanan yang sah mencantumkan nomortelepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan luarkendaraan. Tujuan dalam penelitianini adalah untuk menganalisis pelaksanaan pengaturantentang pelayanan angkutan antar jemput di kota Surabaya dan juga upaya pengawasan yang dilakukan oleh DinasPerhubungan Provinsi Jawa Timur dalam mengatasi pelanggaran pada pelayananangkutan antar jemput di kota Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukumyuridis sosiologis merupakan ilmu yang tetap berbasis terhadaphukum normatif tetapi bukan mengkaji mengenai sistem norma dalam aturanperundangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa angkutan antar jemput masih banyak yangmelanggar aturan padahal pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan RepublikIndonesia Nomor 108 tahun 2017 bunyinya kendaraan yang digunakan untukpelayanan angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Ayat (1), wajibmemenuhi persyaratan yang menjelaskan dan menjabarkan pesyaratan wajib danstandar pelayanan minimal yang harus dipatuhi baik oleh setiap perusahaanangkutan antar jemput di kota Surabaya. } }