@thesis{thesis, author={ }, title ={PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEMASANGAN KAWAT GIGI YANG DILAKUKAN OLEH TUKANG GIGI DARING}, year={2020}, url={https://digilib.unesa.ac.id/detail/ZmZjZDE4NTAtZGM3MC0xMWVhLWFkNjUtMGRhZWRkZWM0NzAy}, abstract={PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEMASANGAN KAWAT GIGI YANG DILAKUKAN OLEH TUKANG GIGI DARINGBanyak ditemui di media daring iklan pemasang kawat gigi yang menjual serta memberikan penawaran dengan harga murah untuk memasangkan kawat gigi kepada konsumen tanpa memiliki wewenang, keahlian dan tidak memiliki surat izin praktik dari pemerintah. Kesalahan yang dilakukan oleh pemasang kawat gigi daring termasuk dalam suatu perbuatan melawan hukum, karena para konsumen mengalami kerugian materil dan inmateril. Tujuan penelitian ini adalah 1) menganalisis pemasangan kawat gigi yang tidak dilakukan oleh dokter gigi yang di iklankan melalui media daring dapat dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan 2) mengetahui dan memahami bentuk pertanggungjawaban jika konsumen mengalami kerugian setelah melakukan pemasangan kawat gigi yang tidak dilakukan oleh dokter gigi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yurdisi normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini adalah Pemasangan kawat gigi yang dilakukan bukan oleh dokter gigi yang diiklankan melalui media daring telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Dikaitkan dalam Pasal 1365 KUHPer maka pertanggungjawaban pelaku usaha pemasangan kawat gigi yang telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dapat dituntut untuk mengganti kerugian dengan melihat biaya yang dikeluarkan, kerugian yang sesungguhnya, dan keuntungan yang diharapkan (bunga). UU Perlindungan Konsumen juga memberikan pengaturan mengenai pertanggungjawaban produk (product liability) dimana hal tersebut dapat dikualifikasikan secara perdata dan pidana. Diperlukan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terhadap iklan yang menyesatkan yaitu penawaran jasa pemasangan kawat gigi melalui media daring. Kata Kunci : Iklan, Kawat Gigi, PMH, Perlindungan Konsumen.} }