@thesis{thesis, author={Tumomglo Esther Epin}, title ={Hakim Pendamai Adat dan Gereja: Analisis Peran Pendampingan Hakim Pendamai Adat dalam Kehidupan Masyarakat di Lembang Buntu Tabang Kecamatan Gandangbatu Sillanan dan Implikasinya bagi Pelayanan di Gereja Toraja Jemaat Filadelfia Kondongan}, year={2019}, url={http://digilib-iakntoraja.ac.id/1295/}, abstract={Esther Epin Tumonglo. HAKIM PENDAMAI ADAT DAN GEREJA. Analisis Peran Pendampingan Hakim Pendamai Adat Dalam Kehidupan Masyarakat di Lembang Buntu Tabang Kecamatan Gandangbatu Sillanan dan Implikasinya bagi Pelayanan di Gereja Toraja Jemaat Filadelfia Kondongan. Masyarakat dalam hubungan dengan sesamanya tidak terlepas dari tindakan-tindakan yang memunculkan perbedaan-perbedaan dan memicu terjadinya konflik. Akibat dari konflik membuat hilangnya damai sejahtera. Oleh karena itu diperlukan pihak yang berperan dalam mendampingi dan menangani permasalahan yang terjadi. Peran pendampingan adalah suatu pelayanan yang dilakukan dengan tujuan untuk saling membantu sesama yang membutuhkan. Demikian halnya peran Hakim Pendamai Adat adalah untuk mendamaikan masyarakat dan bagaimana untuk bekerja sama dengan Gereja. Sampai saat ini kerja sama antara Gereja dan Hakim Pendamai Adat masih sangat kurang. Sesuai dengan data hasil penelitian menggunakan metode kualitatif, di mana penulis terjun langsung ke tempat tersebut yakni Lembang Buntu Tabang untuk meneliti yakni melakukan wawancara dan observasi. Dari hasil penelitian ini, penulis mendapatkan masalah yakni Hakim Pendamai Adat dalam melakukan tugas dan peranannya belum terlalu memahami sehingga belum maksimal dalam mendampingi warga masyarakat. Bahkan warga masyarakat pun keliru dalam memahami tugas dan peran Hakim Pendamai Adat. Dalam tulisan skripsi ini menggambarkan bagaimana seharusnya Hakim Pendamai Adat benar-benar memahami tugas dan peranannya dalam masyarakat, dan bagaimana Gereja dan pemerintah dalam masyarakat boleh membangun kerja sama yang baik untuk kemajuan pelayanan. Kata Kunci : Hakim Pendamai Adat, Konflik, Damai Sejatera (karapasan).} }