@thesis{thesis, author={Mayangsari Indah}, title ={Analisis Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Pengemudi Ojek Online}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1007/}, abstract={Korporasi memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan negara, baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, peraturan hukum diperlukan untuk mengatur aktivitas korporasi. Transportasi adalah aspek penting dalam kehidupan masyarakat, dan penggunaan sarana transportasi seperti ojek online telah menjadi pilihan favorit. Namun, kurangnya regulasi yang mengatur ojek sepeda motor menyebabkan ketidakjelasan dalam hukum. Layanan transportasi korporasi berbasis online, seperti GOJEK, telah mendapat reaksi negatif dari pemerintah karena pelanggaran peraturan. Kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa umum, dan tingkat kecelakaan di Indonesia meningkat seiring pertumbuhan kendaraan bermotor, menyebabkan dampak kesehatan dan ekonomi yang serius. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan landasan utama dari kerangka kerja hukum normatif. Data diperoleh melalui dokumen, wawancara, dan pengamatan individu yang terlibat dalam penelitian. Pendekatan berbasis literatur digunakan untuk memahami norma-norma hukum yang relevan dengan subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam konteks kecelakaan lalu lintas melibatkan pengemudi ojek online dapat dianggap sebagai tindak pidana perusahaan teknologi. Pengemudi bertindak atas nama perusahaan teknologi tersebut, dan pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan terhadap perusahaan angkutan umum dan/atau pengurusnya. Namun, penegakan hukum terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi sering menghadapi hambatan seperti perundang-undangan yang belum memadai, kurangnya pengetahuan petugas penegak hukum, serta keterbatasan sarana dan fasilitas penegakan hukum. Tanggung jawab pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan angkutan dalam kasus kecelakaan juga diatur oleh undang-undang, yang mewajibkan mereka untuk mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaian pengemudi. Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, korporasi, kecelakaan lalu lintas, perusahaan teknologi, regulasi transportasi.} }