@thesis{thesis, author={Hidayat Syachvikrie Gemiwan}, title ={Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Terorisme: Kajian Terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1010/}, abstract={Pada tahun 2020, tercatat 232 tersangka tindak pidana terorisme yang ditangkap, meningkat menjadi 370 pada tahun 2021. Terorisme melibatkan serangan yang bisa menimpa siapa saja tanpa memandang target. Dalam banyak kasus, tindak pidana terorisme melibatkan banyak individu dari berbagai negara dan menimbulkan banyak korban. Namun, fokus pemerintah dan masyarakat cenderung lebih pada pelaku daripada pada korban, yang sering terabaikan. Perlindungan hak korban tindak pidana adalah tanggung jawab negara yang harus diberikan kepada semua korban tanpa kecuali. Ini termasuk bantuan medis, rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi. Tanggung jawab ini diatur dalam undang-undang, seperti Undang-Undang Terorisme dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Meskipun demikian, masih ada tantangan dalam pelaksanaannya, terutama dalam koordinasi antara lembaga yang terlibat dalam perlindungan korban. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data dari berbagai dokumen, wawancara, dan observasi. Literasi juga penting dalam analisis literatur terkait norma-norma hukum yang terkait dengan subjek penelitian. Sumber referensi terbagi menjadi sumber primer dan sumber sekunder, yang digunakan untuk mengumpulkan data dan melakukan analisis kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa definisi 'terorisme' masih menjadi subjek perdebatan dan tergantung pada pandangan politik dan penilaian moral individu. Ciri-ciri terorisme mencakup tujuan politik, kekerasan atau ancaman kekerasan yang direncanakan, dampak yang mencapai sasaran di luar korban langsung, pelaku yang bukan entitas negara, dan tindakan yang direncanakan dengan matang. Perlindungan hak korban tindak pidana terorisme adalah penting dalam mencapai keadilan, dan lembaga seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memiliki peran kunci dalam menyediakan layanan medis dan psikososial kepada korban. Kata kunci: Hukum, Terorisme, Hak Korban, Perlindungan, Pendekatan Kualitatif, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.} }