@thesis{thesis, author={Atsilah Inas}, title ={Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Konteks Kebakaran Hutan dan Pencemaran Lingkungan di Indonesia}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1016/}, abstract={Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 adalah salah satu landasan hukum utama dalam upaya melindungi lingkungan di Indonesia. Pasal ini menetapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak terhadap pihak-pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang serius. Prinsip ini berarti bahwa mereka harus bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindakan mereka, tanpa harus membuktikan kesalahan mereka secara spesifik. Pasal 88 ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu menginsentifkan perusahaan dan individu untuk bertindak secara bertanggung jawab terhadap lingkungan. Hal ini seharusnya mendorong mereka untuk mengadopsi praktik bisnis yang ramah lingkungan dan berinvestasi dalam perlindungan lingkungan. Namun, dalam prakteknya, penegakan Pasal 88 masih menghadapi tantangan. Beberapa perusahaan besar dengan kepentingan politik dan ekonomi yang kuat mungkin berusaha menghindari pertanggungjawaban. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dalam penegakan hukum lingkungan untuk memastikan bahwa pasal ini efektif dalam melindungi ekosistem Indonesia. Dalam menghadapi perubahan iklim dan tantangan lingkungan global, penting untuk memahami bahwa keberlanjutan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Pasal 88 adalah satu langkah penting dalam upaya tersebut, tetapi upaya kolektif dari semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, adalah kunci dalam melindungi alam dan sumber daya alam yang kita warisi. Kata kunci: Pertanggungjawaban mutlak, Perlindungan lingkungan, Penegakan hukum lingkungan, Praktik bisnis ramah lingkungan, Keberlanjutan lingkungan} }