@thesis{thesis, author={Hendrik Rizal}, title ={Perspektif Hukum Pemberantasan Korupsi dalam Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1033/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep dan dampak korupsi terutama dalam konteks penggunaan dana hibah dan bantuan sosial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangka hukum normatif sebagai dasar utama. Data dikumpulkan melalui dokumen, wawancara, dan observasi terhadap subjek penelitian. Telaah literatur dilakukan untuk memahami norma-norma hukum terkait dengan topik penelitian. Data dibagi menjadi sumber primer dan sekunder, dengan analisis kualitatif sebagai teknik utama dalam menyajikan kesimpulan. Korupsi dalam penggunaan dana hibah dan bantuan sosial dapat dikategorikan sebagai Korupsi Subversif yang merugikan negara dan masyarakat. Dana hibah dan bantuan sosial harus digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyalahgunaan dana ini dapat mengancam stabilitas ekonomi negara. Proses pengajuan dana hibah melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti oleh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Penggunaan dana hibah juga harus diawasi dengan teliti dan akuntabel melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban. Bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana dana hibah adalah pertanggungjawaban pribadi. Selain itu, perlu mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan-peraturan terkait. Penggunaan dana hibah dan bantuan sosial harus sesuai dengan konsep yang telah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci: Korupsi, Dana Hibah, Bantuan Sosial, Pertanggungjawaban Pidana, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.} }