@thesis{thesis, author={Arfiansyah Nafrul}, title ={Peran Amnesti dalam Sistem Hukum Indonesia: Studi Kasus Pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1047/}, abstract={Hukum merupakan aspek integral dalam kehidupan sosial yang mengatur norma-norma masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban. Di Indonesia, sebagai negara hukum, terdapat tantangan dalam menjaga kejelasan hukum, terutama terkait pemberian Amnesti sebagai hak prerogatif Presiden. Pemberian amnesti pertama kali dilakukan di Indonesia pada masa Presiden Ir. Soekarno, yang memicu pemberian amnesti pada kasus pemberontakan DI/TII Aceh. Selanjutnya, amnesti diberikan pada era pemerintahan Soeharto, terutama terkait kasus pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus pada analisis hukum normatif. Data dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk dokumen, wawancara, dan telaah literatur. Pemilihan sumber literatur didasarkan pada beragam jenis sumber untuk memahami norma hukum terkait dengan topik penelitian. Hak prerogatif Presiden dalam memberikan amnesti telah mengalami perubahan signifikan setelah amandemen konstitusi. Sebelumnya, kekuasaan Presiden dalam memberikan amnesti sepenuhnya bergantung pada Mahkamah Agung. Setelah amandemen, Dewan Perwakilan Rakyat juga terlibat dalam memberikan pertimbangan, menggeser fokus pemberian amnesti dari aspek hukum menjadi politik. Pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, yang sebelumnya dihukum atas kasus penyebaran materi asusila, menjadi preseden penting karena merupakan amnesti pertama yang diberikan terkait tindak pidana umum. Hal ini dapat membuka celah bagi pemberian amnesti yang lebih luas dan potensial untuk mengganggu penegakan hukum. Kata Kunci: Amnesti, Hak prerogatif Presiden, Konstitusi, Penegakan hukum, Tindak pidana umum.} }