@thesis{thesis, author={Ardiles Fathahillah}, title ={TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENUSUK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1494/Pid.B/2014/ PN.JKT.BRT)}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/113/}, abstract={Tindak Pidana Pembunuhan Dan Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk diancam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah ?Ordonnatie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen? (STBL. 1948 NO.17) dan Indang-Undang R.I dahulu NR 8 Tahun 1948. Seperti halnya dalam perkara Perkara Nomor 1494/Pid.B/2014/PN.Jkt.Brt, telah diproses pada tingkat kepolisian, tingkat kejaksaan, dan tingkat pengadilan. Perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Januari 2015. Rumusan masalah : 1) Bagaimana Penerapan Hukum Terhadap Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk Perkara Nomor 1494/Pid.B/2014/PN.JKT.BRT ? 2) Bagaimana Akibat Hukum terhadap Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk Perkara Nomor 1494/Pid.B/2014/PN.JKT.BRT ? Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisa Penerapan Hukum Terhadap Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk dalam Studi Kasus Putusan Nomor Membawa Senjata Penusuk dalam Studi Kasus Putusan Nomor 1494/Pid.B/2014/PN.JKT.BRT, dan untuk mengetahui dan menganalisa Akibat Hukum terhadap Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk dalam Studi Kasus Putusan Nomor 1494/Pid.B/2014/PN.JKT.BRT. Dalam penulisan ini metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian secara normative dengan pendekatan kwalitatif, untuk menganalisi data yang bersumber dan mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku bertitik fokus terhadap kajian norma-norma hukum yang berlaku dengan cara mengambil sumber-sumber dari kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Di dalam Perkara Nomor 1494/Pid.B/2014/PN.JKT.BRT Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.} }