@thesis{thesis, author={Arie Yusniawati}, title ={TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERDATA HUTANGPIUTANG MELALUI MEDIASI PENUNDAAN KEWAJIBANPEMBAYARAN HUTANG}, year={2021}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/114/}, abstract={Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 ini diharapkan kreditur maupun debitur akan memperoleh perlindungan yang lebih baik khususnya mengenai Penundaan Kewajban Pembayaran Utang, Upaya perdamaian (accord) dapat diajukan oleh salah satu pihak guna mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya suatu perkara. Perdamaian (accord) dalam kepailitan diartikan sebagai suatu perjanjian perdamaian antara debitor pailit dengan para kreditor. Rumusan Masalah, bagaimana proses penundaan kewajiban pembayaran utang melalui oleh debitur serta bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan perdamaian dalam PKPU. Metode Penelitian, yang digunakan oleh penulis adalah penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu, Primer : Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Sekunder : Literatur tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian, Debitor harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Syarat pemberian PKPU diatur dalam Pasal 222 dan 223 UUKPKPU. Proses pengajuan permohonan untuk memperoleh PKPU sementara selama 45 hari untuk menundaan PKPU tetap yang berlansung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara. Dan Putusan PKPU mempunyai sifat Final dan Binding (akhir dan mengikat) dan di dalam UU No. 37 tahun 2004 terdapat unsur-unsur prinsip perdamaian tunggal, oleh karena itu harta Debitor langsung berada dalam keadaaan insolvensi, yang mengakibatkan terjadi pelimpahan kewenangan pengurusan harta dari Debitor Pailit kepada Kurator.} }