@thesis{thesis, author={Rizaldi Ilham Fajar}, title ={Analisis Peran Jaksa Dalam Penerapan Kebijakan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1143/}, abstract={Penelitian ini mengkaji peran jaksa dalam penerapan kebijakan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana. Keberadaan lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan netral adalah karakteristik negara hukum. Asas persamaan kedudukan dalam hukum memastikan bahwa setiap individu memiliki hak pribadi yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan hak-hak dasar yang fundamental tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk anak-anak yang termasuk kelompok rentan terhadap pelanggaran HAM. Anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana dikenal sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Terhadap ABH, dapat diterapkan hukuman atau sanksi berupa tindakan apabila terbukti melanggar peraturan hukum pidana, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasus ABH merupakan salah satu kasus yang sering dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan dan pengendalian terhadap perilaku anak yang bermasalah perlu segera dilakukan. Proses diversi, yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke jalur di luar peradilan pidana, memiliki manfaat bagi hak-hak anak karena menghindarkan anak dari hukuman di lembaga pemasyarakatan atas tindak pidana yang mereka lakukan. Jaksa penuntut umum memiliki peran kunci dalam melaksanakan proses diversi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fondasi hukum normatif sebagai landasan. Data dikumpulkan melalui data primer dan sekunder, serta review literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran jaksa dalam diversi adalah sebagai fasilitator yang membantu menemukan solusi bagi semua pihak yang terlibat. Namun, terdapat hambatan seperti kurangnya koordinasi antara jaksa penuntut umum dan penyidik. Jaksa harus memiliki pandangan yang luas dan mampu mempertimbangkan sudut pandang yang beragam dalam menyelesaikan permasalahan serta tetap netral. Selain itu, penelitian juga mengungkapkan ketidaksesuaian antara praktik yang sebenarnya dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kata kunci: Jaksa, Diversi, Anak Pelaku Tindak Pidana, Hak Asasi Manusia, Peradilan Anak.} }