@thesis{thesis, author={Qomaruddin Heri and Yudistira Galang Bagas}, title ={PENGANIAYAAN BERAT TERHADAP KORBAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (Studi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora)}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1165/}, abstract={Perlindungan terhadap anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Hukum seharusnya berfungsi sebagai alat perlindungan bagi seluruh warga negara, termasuk anak. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora dalam perspektif Hukum Pidana dan menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban penganiayaan berat menurut Hukum Pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang ditangani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penganiayaan dibagi menjadi beberapa bentuk yaitu penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, penganiayaan berat, dan penganniayaan berat berencana. Dalam studi kasus penelitian, disimpulkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dapat memenuhi beberapa unsur tindak pidana yaitu unsur penganiayaan berat dalam pasal 354 KUHP, unsur penganiayaan berat berencana dalam pasal 355 KUHP, dan percobaan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaiman diatur dalam pasal 53 KUHP Jo. Pasal 340 KUHP. Adapun perlindungan hukum terhadap korban anak di bawah umur, Negara menjamin perlindungan hukum berupa pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018. Kata Kunci: Penganiayaan Berat, Berencana, Hukum Pidana} }