@thesis{thesis, author={ARIF RAHMAN}, title ={PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA BERMOTOR DENGAN PEMBERATAN(Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor :74/Pid.B/2013/PN.Bkn.)}, year={2021}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/117/}, abstract={Perkembangan kejahatan terutama tindak pidana pencurian semakin meningkat, suatu hal yang merupakan dampak negatif dari kemajuan yang telah dicapai oleh Negara kita. Sebagai contoh tindak pidana pencurian yang banyak dilakukan oleh seseorang dikarenakan struktur ekonomi yang semakin memburuk yang disebabkan oleh seringnya terjadi kenaikan harga barang dan inflasi yang cukup tinggi sedangkan pembagian pendapatan bagi masyarakat tidak merata, dan juga tingginya angka pengangguran yang disebabkan oleh sulitnya mendapatkan pekerjaan. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang menggunakan kunci palsu, yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang dengan putusannya Nomor : 74/Pid.B/2013/PN.Bkn, dan terdakwanya telah dipidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah : 1) Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan ? dan 2) Bagaimana Putusan Pengadilan Nomor :74/Pid.B/2013/PN.Bkn dikaji berdasarkan teori tujuan pemidanaan ?. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian, akhirnya penulis menyimpulkan bahwa tanggungjawab hukum pelaku tindak pidana yang melakukan pencurian dengan pemberatan, pada dasarnya berpedoman bahwa pertanggung jawaban pidana bersifat personal atau perseorangan, sehingga pertanggung jawaban hanya dikenakan terhadap pelaku perbuatan pidana. Oleh karena itu pertanggung jawaban pidana tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dalam pertanggungjawaban pidana terdapat asas, yaitu tidak dipidana apabila tidak terdapat kesalahan. Khusus bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, KUHP telah mengaturnya yaitu pasal 363 dengan unsur-unsur yang mendukungnya sehingga seseorang dapat disangka telah melakukan tindak pidana pemberatan, misalnya mencuri ternak, mencuri di malam.} }