@thesis{thesis, author={Al Huda Mukhlis and Ramadhan Rifqi}, title ={ANALISIS YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR MENURUT HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.)}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1170/}, abstract={Peristiwa pembunuhan yang melibatkan beberapa oknum polisi sebagai pelakunya terhadap korbannya yang juga anggota Polri membuat kasus ini menyita perhatian publik. Sempat disimpulkan bahwa kasus ini adalah kasus pembunuhan biasa antara sesama oknum polisi dengan modus baku tembak, namun karena adanya salah satu saksi yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator menjadikan kasus ini bukan kasus pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan yang sudah direncanakan dan ada upaya rekayasa kasus dengan melibatkan puluhan oknum polisi. Beberapa oknum perwira polisi bahkan juga ikut diproses secara hukum karena dianggap sebagai obstruciton of justice dalam kasus ini. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana kedudukan Ketentuan Justice Collaborator dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia dan bagaimana Penerapan Justice Collaborator dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana berdasarkan Studi Studi Kasus Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.). Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Penulis menyimpulkan bahwa ketentuan justice collaborator dalam sistem hukum di Indonesia adalah pelaku bukan sebagai pelaku utama serta kasus yang dialaminya merupakan kasus tertentu yang dapat menimbulkan ganggunan serius pada masyarakat. Selain itu, pelaku yang dinyatakan sebagai justice collaborator harus diberikan penghargaan atas kerjasamanya dalam mengungkap kasus. Berdasarkan pertimbangan dan putusan hakim, pelaku dapat ditetapkan sebagai justice collaborator karena bukan sebagai pelaku utama melainkan hanya sebagai pesuruh. Adapun mengenai kasusnya meskipun tergolong sebagai tindak pidana konvensional, namun kasus ini dianggap meruntuhkan citra lembaga kepolisian karena sempat ada upaya rekayasa kasus dari aktor intelektualnya yang merupakan pejabat tinggi Polri. Kata Kunci: Justice Collaborator, Pembunuhan, Berencana} }