@thesis{thesis, author={Irfansyah Khabib and Qomaruddin Heri}, title ={KEBOCORAN DATA NASABAH PERBANKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (Analisis Kasus Kebocoran Data Nasabah Bank BSI)}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1174/}, abstract={Kejahatan dalam Teknologi selalu mengalami perubahan sehingga Regulasi regulasi hukum yang sudah ada belum dapat melindungi masyarakat sepenuhnya. Majunya dunia Teknologi dan Internet tidak hanya memberikan dampak positif yang berguna untuk mempermudah komunikasi namun juga menyebabkan maraknya kejahatan dalam bidang tersebut. Ada begitu banyak kasus kejahatan yang tercatat melalui teknologi,kejahatan itu dinamakan Cybercrime. salah satu kasus terkait cybercrime ialah Kasus pencurian data nasabah perbankan yang terbaru ialah nasabah dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Beberapa terakhir ini, sejumlah nasabah Bank Syariah Indonesia atau BSI mengeluh tidak bisa mengakses aplikasi BSI Mobile mereka masing-masing. Menurut perusahaan, pihaknya tengah melakukan maintenance system sehingga membuat layanan BSI tidak bisa diakses untuk sementara waktu. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sistem keamanan perbankan saat ini masih terus menghadapi kejahatan yang berkaitan dengan pelanggaran dan penyalahgunaan perkembangan teknologi tinggi (hi-tect) yang mutlak harus digunakan dalam perbankan. Kejahatan dalam pemanfaatan teknologi ini yang menyelinap di balik semakin besarnya peran internet dalam sebagian berbesar sektor kehidupan. Cyber crime menjadikan teknologi informasi sebagai media untuk perbuatan melawan hukum. Cyber crime telah berkembang begitu pesat di segala lini kehidupan manusia, salah satu bidang yang rentan terkena kejahatan siber adalah bidang perbankan, kejahatan dibidang perbankan yang sebelumnya dilakukan secara konvensial kini dapat dilakukan secara virtual. Kata Kunci: Nasabah, Perbankan, Hukum Pidana} }