@thesis{thesis, author={Hermawan Erdin}, title ={Analisa Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Vonis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Facebook (Studi Kasus Putusan Hakim Nomor: 222/Pid.B/2020/PN.Pol)”.}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1186/}, abstract={Perkembangan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini bagai dua sisi mata uang, selain telah memberikan manfaat juga telah menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Teknologi Informasi mengakibatkan berkembangnya sarana dan fasilitas untuk dijadikan suatu kejahatan dunia maya. Media sosial adalah sebuah media online, yang mendukung interaksi sosial di mana para pengguna dapat dengan mudah beradaptasi, berbagi, dan menciptakan isi. Media sosial sangat beragam, sehingga masyarakat dapat mengakses dengan mudah dan memanfaatkannya untuk interaksi sosial. Tidak jarang seseorang memanfaatkan media sosial sebagai sarana dalam menyampaikan pendapat, informasi, ataupun berekspresi, namun diperlukan kehati-hatian dalam penggunaanya karena bisa saja pendapat maupun informasi yang disampaikan berbenturan dengan rasa kehormatan orang lain atau yang berdampak pada pencemaran nama baik terhadap orang lain. Rumusan dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana penegakan hukum tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun jejaring media sosial Dan bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim terhadap putusan nomor. 222/Pid.B/2020/PN.Pol? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif. Dalam kasus yang penulis angkat, pertimbangan Majelis Hakim mengacu pada Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 yat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (3), yang berbunyi ?setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya data Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.? Kata kunci: Tindak pidana, pencemaran nama baik} }