@thesis{thesis, author={Prasetya Muhammad Iqbal}, title ={Analisis E-Commerce Pasar Perdagangan Melalui Elektronik Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1191/}, abstract={Tingginya pengguna internet memicu pelaku usaha untuk menempatkan produk mereka dalam layanan-layanan on/trie berbasis web atau yang kemudian lebih dikenal dengan istilah perdagangan secara elektronik. E-commerce merupakan bentuk startup perdagangan yang memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli secara online. Dengan adanya e-commerce, masyarakat dapat melakukan jual beli tanpa perlu dilakukan secara tatap muka. Sehingga jual beli pun tetap dapat dilakukan meskipun jarak antara pelaku usaha dan konsumen cukup jauh secara geografis. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce) dan Bagaimana analisis e-commerce pasar perdagangan melalui elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?.Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil dari penelitian ini yaitu Perlindungan Hukum Konsumen dalam transaksi e-commerce baik dengan sistem pembayaran COD maupun sistem pembayaran lain sudah diatur dalam Undang- Undang No 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan diatur secara khusus melalui.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 pasal 1 angka 1 dijelaskan pengertian Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen. Konsumen sendiri menurut pasal 2 adalah adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (2) Analisis e-commerce pasar perdagangan melalui elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu pelaksanaan dari pengawasan KPPU yang terdapat dalam ketentuan hukum persaingan usaha yang berkaitan dengan perdagangan elektronik sudah dilaksanakan secara baik. Ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan dari ketentuan hukum persaingan usaha di KPPU yang berkaitan dengan perdagangan elektronik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum persaingan usaha. Kata Kunci: E-Commerce, Perlindungan Konsumen, Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat} }