@thesis{thesis, author={Romadhon Wahyu}, title ={Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Teorisme Dalam Persfektif Hukum Positif}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1197/}, abstract={Eksistensi para pelaku terorisme dengan semua aksi kebrutalannya sudah pasti menimbulkan rasa takut yang tidak berkesudahan bagi warga sipil. Tindakan terorisme merupakan tindakan yang dapat merusak kehidupan, ekonami, dan social karena dampak dari aksi teror itu sering sekali memakan korban jiwa dan merugikan Negara. Rumusan dalam penelitian ini yaitu: (1) Pertanggungjawaban hukum Terhadap PPelaku Tindak Pidana Teroris? Dan (2) Bagaimana upaya tindakan pencegahan terjadinya kejahatan terorisme?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian diantaranya yaitu Bahwa mengenai ketentuan dan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme tertuang dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme. Dan mengenai upaya dalam rangka menanggulangi kejahatan merupakan suatu sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, berupa sarana pidana (penal) maupun non hukum pidana (non penal), yang dapat diintegrasikan satu dengan yang lainnya. Pendekatan non-penal dapat meliputi bidang yag sangat luas di seluruh sektoral kehidupan, misalnya perbaikan dan pemeliharaan kesehatan jiwa melalui pendidikan moral dan agama, peningkatan usaha kesejahteraan sosial dan lain sebagainya Kata kunci: Teorisme, Pendekatan penyelesaian} }