@thesis{thesis, author={Raharjo Wahyu Rizky and Yuwafi Rani}, title ={Tinjauan Kriminologi terhadap Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1199/}, abstract={Membawa senjata tajam adalah salah satu contoh sebab terjadinya kejahatan. Membawa senjata tajam merupakan suatu tindakan kriminal yang dapat mengakibatkan atau menimbulkan kerugian pada orang lain baik harta benda bahkan menghilangkan nyawa orang lain. Selain akibat kejahatan dapat menimbulkan kerugian pada orang lain, juga dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada diri si penjahat itu sendiri, misalnya si penjahat mendapatkan celaan/ejekan dari masyarakat bahkan mengakibatkan korban jiwa. Membawa senjata tajam sebenarnya bukan suatu hal yang baru. membawa senjata tajam yang dilakukan oleh masyarakat adalah salah satu dari bentuk tindak pidana. Jenis penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Faktor-faktor penyebab tindak pidana membawa senjata tajam adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal artinya faktor yang datang atau yang berasal dari dalam diri seseorang pelaku itu sendiri. Faktor internal yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan adalah berasal dari dalam dirinya sendiri seperti kelainan biologis, kelainan psikis tertentu sejak lahir, atau keperibadian tidak terintegrasi. Faktor eksternal artinya faktor yang datang atau berasal dari luar diri seseorang pelaku itu sendiri. Faktor eksternal yang mempengaruhi terjadinya kejahatan adalah faktor linfkungan. Adapun Cara-cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana membawa senjata tajam, dapat dilaksanakan melalui tiga upaya yang terdiri dari upaya pre-emtif, preventif dan represif. upaya pre-emtif seperti Penyuluhan yang diberikan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui media-media tertentu terutama media sosial mengingat media sosial sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di setiap kalangan, dan tentu saja berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam maupun bahayanya mengedarkan senjata tajam secara ilegal. Tindakan preventif yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam melakukan pencegahan terkait kejahatan tindak pidana membawa senjata tajam antara lain yakni melakukan program patroli Polisi seperti razia di jalan. Upaya represif ialah penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku yang menyimpan senjata tajam. Kata Kunci: Kriminologi, Tindak Pidana, Senjata Tajam.} }