@thesis{thesis, author={AEP SAEPUDIN}, title ={Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja (Putusan Mahkamah Agung Nomor 972 K/Pdt.Sus-PHI/2018)”}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/120/}, abstract={: Indonesia adalah negara hukum , sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi ; Negara Indonesia adalah Negara hukum. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dapat dikatakan sebagai hukum materiil dalam bidang ketenagakerjaan. Tentunya sebagai hukum materiil jika ada pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan harus ada hukum formil dalam penegakan hukum materiil tersebut. Sebagai hukum positif yang mengatur urusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Negara Republik Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI). Seperti permasalahan hukum perselisihan hubungan industrial pemutusan hubungan kerja yang terjadi antara Teti Sunarti (Pekerja) dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPP APBMI). Dalam hal ini mengeluarkan Pekerja dengan alasan Ketua Umum DPP APBMI tidak nyaman dengan keberadaan pekerja. Pekerja meminta kepada DPP APBMI untuk memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan masalah : 1) Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ?, 2) Bagaimana Penerapan Kompensasi Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Setelah Perkara Berkekuatan Hukum Tetap. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan,norma-norma,asas- asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder. Kesimpulan Tindakan DPP APBMI mengeluarkan Pekerja tanpa diikuti oleh proses hukum mengakibatkan Pekerja menggugat, sebagai kompensasinya DPP APBMI harus memberikan kompensasi kepada Pekerja sebesar 71.200.000,-(tujuh puluh satu juta dua ratus rinu rupiah).} }