@thesis{thesis, author={Aulia Fitri Heriyani Budiman}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Aplikasi Ojek Online Ditinjau Dari Undan-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.}, year={2021}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/121/}, abstract={Aplikasi Ojek Online seperti GO-JEK merupakan salah satu pelopor jasa transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia. Pembahasan pembangunan aspek hukum transportasi tidak terlepas dari efektivitas hukum pengangkutan itu sendiri. Pengangkutan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Buku Ketiga tentang perikatan, kemudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Selain itu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang transportasi darat yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diberlakukan agar dapat membantu mewujudkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jasa angkutan, serta penumpang secara umum. Permasalahan sebagai berikut, Bagaimanakah kedudukan hukum badan usaha Berbasis Ojek Online dalam penyelenggaraan pengangkutan berdasarkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagaimanakah perlindungan hukum bagi terhadap konsumen sebagai pengguna transportasi jasa aplikasi Ojek Online. Tanggung Jawab perusahaan angkutan umum untuk mengganti kerugian penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan berdasarkan Pasal 188, 189 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan Kewajiban untuk mengasuransikan tanggung jawab tersebut, telah terpenuhi dengan adanya jaminan asuransi bagi penumpang dan pengemudi yang diberikan oleh Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama dan Koperasi PPRI sebagai perusahaan angkutan umum yang bermitra dengan Go-Car dan GabCar sebagai penyedia aplikasi penghubung. Peraturan yang sudah ada, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang angkutan jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek hingga batas waktu yang diberikan oleh pemerintah.} }