@thesis{thesis, author={Herefa Teorifi Adriel and Setiawan Ichwan}, title ={ANALISIS PASAL 170 KUHP TENTANG PENGEROYOKAN YANG MENYEBABKAN LUKA-LUKA(Kajian Pemukulan Polisi Di Garut Saat Mengurai Kemacetan)}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1223/}, abstract={Dalam kehidupan bermasyarakat, tentunya perselisihan antar anggota masyarakat dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan yang tidak semestinya dilakukan dan diselesaikan dengan egonya masinh-masing. Beberapa waktu yang lalu Seorang anggota Polsek Cisompet berpangkat brigadir kepala bernama Bripka Dinar Ali Hidayat menjadi korban penganiayaan di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, kejadian itu bermula ketika korban bernama Bripka Dinar Ali Hidayat menjemput anaknya pulang les. Ketika itu, korban yang sedang tidak bertugas melihat adanya kemacetan lalu lintas di depan PT Daux, Kecamatan Karangpawitan. Bripka Dinar Ali Hidayat mencoba untuk mengurai kemacetan. Satpam di tempat itu juga diminta mengarahkan agar angkutan yang berhenti untuk jalan, karena macetnya panjang. Bukan membantu, petugas keamanan itu justru tidak terima dan mendorong korban. Korban pun terjatuh dari sepeda motor dinas yang dibawanya. Setelah terjatuh, pelaku bersama teman-temannya melakukan pengeroyokan kepada korban. Adapun rumusan masalah yang akan penulis susun adalah sebagai berikut : Bagaimana analisis pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka dan pidana penjara yang akan dihadapi pelaku ? Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat pelaksanaan penegakan hukum pelaku pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka ? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Kata Kunci : Pasal 170 KUHP, Pengeroyokan, Luka-Luka, Polisi} }