@thesis{thesis, author={Abunawas Abunawas and Husen Sadam}, title ={ASAS LEGALLITAS DALAM HUKUM PIDANA : ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA DENGAN HUKUM PIDANA INGGRIS}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1224/}, abstract={Indonesia ialah negara hukum menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukumnya. Asas legalitas dalam konteks hukum pidana Indonesia timbul dari perspektif sosiologis yang mementingkan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan yang sewenang-wenang. Dalam sistem hukum positif Indonesia, asas legalitas dapat ditemukan di Indonesia di rumusan Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Penelitian ini guna mengalisis Asas Legallitas Dalam Hukum Pidana : Analisis Perbandingan Hukum Pidana Di Indonesia Dengan Hukum Pidana Inggris. Mengguakan metode normative melaui pendekatan yuridis-empiris untuk menganalisis perbandingan asas legalitas di Indonesia dan di Inggris dengan studi kepustakaan. Kesimpulannya, Asas Legalitas di Sistem Hukum pidana Indonesia menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak bisa dihukum jika tidak ada peraturan mengaturnya, dan peraturan tersebut harus berasal dari perundang-undangan yang berlaku. Guna memutuskan perbuatan pidana, Indonesia tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem Hukum pidana Inggris menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak bisa dihukum jika tidak ada aturan mengaturnya, dan aturan itu bersumber dari putusan hakim (yurisprudensi). Guna memutuskan perbuatan pidana di Inggris, keputusan itu biasanya mengacu di yurisprudensi hakim. Kata Kunci: Asas Legalitas, Hukum Pidana, Indonesia dan Inggris.} }