@thesis{thesis, author={Astuti Cindy Dwi and Kemala Ratih}, title ={Penerapan Pasal 385 Kuhpidana Terhadap Pelaku Penyerobotan Tanah Dalam Putusan Nomor 4/Pid.C/2021/Pn.Sdr}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1251/}, abstract={Penyerobotan tanah.merupakn perbuatan mengambil hak ataupun harta sewenang-wenang ataupun dengan tidak mengindahkan hukum.juga aturan. Metode.penelitian di penelitian.ini ialah yuridis normatif. Hasil penelitian bahwasanya penerapan Pasal 385 KUHPidana terhadap.pelaku penyerobotan tanah dapat diterapkan dengan menjatuhkan pidana penjara paling lama 4 tahun.dengan syarat pelaku memenuhi unsur sebagai strafbaar persoon ataupun seseorang yang bisa dihukum dan perbuatan dilakukan oleh pelaku memenuhi unsur suatu strafbaarfeit perbuatan yang bisa dihukum dilakukan dengan sah juga sengaja juga tidak sengaja serta perbuatan itu terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang tercantum di Pasal 385 KUHPidana. Terhadap pemilik tanah, apabila tanahnya diserobot maka dapat melakukan upaya/langkah hukum. Upaya hukum merupakan usaha tiap pribadi ataupun badan hukum merasa dirugikan haknya ataupun atas kepentingannya guna memperoleh keadilan juga perlindungan, berdasar cara ditetapkan di Undang-Undang. Langkah hukum tersebut terdiri atas langkah hukum melalui penyelesaian hukum pidana juga melalui penyelesaian hukum perdata. Kata Kunci: Tindak Pidana, Penyerobotan, Tanah.} }