@thesis{thesis, author={Lestari Kenanga Ayu}, title ={Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penistaan Agama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 72/Pid.Sus/2020/PN Psb)}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1276/}, abstract={Masalah kejahatan telah menjadi fokus setiap pemerintahan selama kepemimpinan negara, tidak ada perbuatan yang dapat dianggap sebagai kejahatan apriori, tergantung pada situasi masyarakat. Namun, beberapa praktik sangat antisosial sehingga hampir selalu dilarang. Masyarakat terus berubah, sehingga terjadi perubahan besar dalam tingkat kesusilaan dan/atau cara pandang terhadap suatu perbuatan jahat. Kehidupan sosial yang semakin maju dengan perkembangan teknologi juga sejalan dengan perkembangan kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan yang kini banyak diperbincangkan adalah kejahatan penodaan agama. Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka pokok permasalahan yang ingin diangkat penulis adalah: pertama, Bagaimana Penerapan Hukum Terkait Tindak Pidana Penistaan Agama dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat Dalam Memutus Perkara Nomor 72/Pid.Sus/2020/PN Psb.Metode penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah bahwa mengenai penerapan hukum terkait tindak pidana penistaan agama telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Pasal 156 dan 156a telah mengatur mengenai masalah penistaan agama. Dalam artian, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menimbulkan permusuhan dan kebenciaan dan penodaan terhadap suatu agama tertentu dapat dipidana dengan dipidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sedangkan di luar KUHP aturan pidana terhadap agama tertuang dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Kata Kunci: Penistaan Agama, KUHP} }