@thesis{thesis, author={Amsar Ashari}, title ={ANALISA PENEGEKAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN DALAM KASUS PHK KARENA PELANGGARAN BERAT (Studi Kasus Putusan Perkara Nomo 58/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg dan Putusan Kasasi No.66 K/Pdt.Sus-PHI/2019}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/13/}, abstract={Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial No: 58/Pdt.SUS- PHI/2018/PN.Bdg yang menolak gugatan pekerja yang ter-PHK dengan alsan kesalahan berat dan terhadap PHK tersebut, pekerja tidak mendapatkan kompensasi sedikitpun. Putusan PHI disikapi pekerja dengan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi dengan No 66 K/Pdt.Sus-PHI/2019 dan menyatakan bahwa putusan PHI dinyatakan tidak berlaku, selain itu hakim memutuskan PHK dan mengharuskan pengusaha membayar uang penggantian hak kepada pekerja. Putusan kedua badan peradilan tersebut hanya menjadikan PKB perusahaan sebagai pertimbangan hukum dan tidak mengindahkan aturan hukum positif yang berlaku, diantaranya Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-1/2003 yang membatalkan Pasal-Pasal dalam UUK berkenaan dengan Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat serta Pasal 124 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini berisikan tentang analisa pertimbangan hukum yang dipakai oleh Majelis Hakim pada PHI dalam putusan No: 58/Pdt.SUS- PHI/2018/PN.Bdg dan pertimbangan hukum Hakim Agung Mahkamah Agung dalam putusan No 66 K/Pdt.Sus-PHI/2019 serta implikasinya. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum normative dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Mahkamah Agung (MA) tidak mencerminkan keadilan, selain itu, Putusan MA akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum ketenagakerjaan dimana putusan tersebut dapat dijadikan yurisprudensi sehingga dapat menimbulkna ketidak pastian hukum ketenagakerjaan} }