@thesis{thesis, author={Rustam M. Rizal and Syaifullah Muhammad Egi}, title ={SANKSI PIDANA TERHADAP ANGGOTA TNI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA: ANALISIS PUTUSAN HAKIM NO. 186-K/PM.III-12/AU/XII/2021}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1327/}, abstract={Penelitian ini berjudul Sanksi Pidana Terhadap Anggota Tni Dalam Tindak Pidana Narkotika: Analisis Putusan Hakim No. 186-K/Pm.Iii-12/Au/Xii/2021. Dengan rumusan masalah Bagaimana Sanksi Pidana Terhadap Anggota Tni Dalam Tindak Pidana Narkotika dan Bagaimana Analisis Putusan Hakim No. 186-K/Pm.Iii-12/Au/Xii/2021 Terhadap Anggota Tni Dalam Tindak Pidana Narkotika. Menggunakan metode yuridis normative. Kesimpulannya Menurut Putusan Nomor 186-K/PM.III-12/AU/XII/2021 dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Terdakwa Koptu Hendra Cahyono, NRP 529843 divonis dengan pidana pokok berupa penjara selama 1 (satu) tahun. Dalam Putusan Nomor 186-K/PM.III-12/AU/XII/2021, Majelis Hakim juga memberikan sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa. Hal ini disebabkan karena terdakwa dianggap telah mencoreng nama baik TNI, melanggar Sapta Marga (marga ke-5), Sumpah Prajurit (butir ke-2 dan ke-4), serta 8 (delapan) Wajib TNI? (butir ke-5). Kata Kunci: Tindak Pidana Nrkotika, Sanksi Pidana, TNI.} }