@thesis{thesis, author={Leksono Arrum Budi and Wijaya Iman Santoso}, title ={JUSTICE COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN}, year={2023}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1330/}, abstract={Penelitian ini berjudul Justice Collaborator dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan. Merumuskan masalah, i. H. Bagaimana pengaturan hukum akta rekanan kerjasama hukum diatur pada saat hakim mengambil keputusan dan apa dasar pertimbangan hakim jika akta seseorang berubah sebelum dan sesudah penerimaan sebagai rekanan kerjasama hukum. Dengan metode yurisprudensi normatif. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa tidak ada pengaturan hukum tersendiri dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya untuk keterangan rekanan hukum dalam kasus pembunuhan dalam putusan pengadilan. Namun, ada beberapa peraturan yang bisa menjadi pedoman, seperti UU No. 1 Bagian 2 Subbagian. 31/2014 Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006, butir 9, SEMA no. 4 Tahun 2011 dan Pasal 1(3) Keputusan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kehakiman, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan LPSK tentang Perlindungan Wartawan dan Saksi Pelapor, dan Saksi Kolaborator. Meski ketentuan tersebut belum memberikan pedoman yang proporsional, namun aparat kepolisian memiliki sikap yang berbeda dengan kehadiran pasangan hukum. Kata Kunci: Justice Collabolator, Tindak Pidana Pembuhungan.} }