@thesis{thesis, author={I Gusti Agung Ngurah}, title ={PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MIttK ATAS TANAH SETELAH JANGKA WAKTU 5 (LIMA) TAHUN}, year={2016}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/146/}, abstract={Pemegang hak atas tanah yang memiliki alat bukti sertipikat tanah sewaktu-waktu Oapat kehilangpn haknya karena gLqntan, akibatnya sertipikat akan dibatalkan. Bagairnanakah kepastian sertipikat hak milik atas tanah seElah jangka waktu 5 (lima) tahun? seftn Bagaimanakah perlindungan hukum Erhadap ffiegang Sertipikat hak milik atas Enah setelah lerat iangka waKu lima bhun yarg -dibaAlkan? lenis PeneliUan yarg digunakan dalam tesis ini adalah penetiUan hukum normative. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Kepastian sertipikat hak milik atas tanah setelah iangka waktu 5 (lima) tahun dapat dilihat dari sistem pubtikasi yang dianut dalam pendaftaran tanah di Indonesia yaitu sistem publikasi negatif bertendensi pciUf, sehinggn pihak yang memiliki seftipikat pada dasamya kurang rnendapatkan kepastian hukum apalagi pertindurqan hukum baikkepada penrcqang sertifikat, rnaupun pihakketiga yang memperoleh hak atas tanah. (2) Perlindungan hukum terhadap pernegang Sertip[kat hak milik atas tanah setelah tev.lat jangka waKu lima tahun yang dibatalkan yaitu tidak mendapatkan perlindungan hukum karena akibat hukum pembatalan sertipikat seblah lima tahun adalah hak atas tanahnya menjadi hapus dan beralih kepada Negara atau beralih kepada orang lain yang berhak atas tanah tersebut setelah sebelumnya dapat membuktikan sebaliknya kepada hakim dalam persidangan sengketa hak milik atas bnah. Kata kunci : pembatalan, sefipika$ hak milik, tanah} }