@thesis{thesis, author={Wishnu Dewanto}, title ={TINJAUAN HUKUM IMPLEMENTASI SISTEM DEMOKRASI PANCASILA MELALUI PEMILIHAN UMUM LANGSUNG DI INDONESIA}, year={2017}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/153/}, abstract={Pemilu merupakan instrumen untuk mendapatkan pemimpin dalam mekanisme demokrasi. Melalui Pemilu rakyat dapat memberikan kontribusi terhadap terwujudnya Negara yang dicita-citakan dengan memilih pemimpin yang bias menjaga amanat konstitusi. Pemimpin yang dipilih dapat mempengaruhi kemakmuran dan kesejahteraan bagi bangsa dan negaranya sendiri, untuk di masa sekarang dan menuju pada masa yang akan datang. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis merumuskan permasalahan, dalam penelitian ini, yaitu : 1. Bagaimana ketentuan hukum tentang pelaksanaan pemilihan umum yang berlaku di Indonesia.? 2. Faktor-faktor apakah yang memengaruhi dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.? 3. Bagaimana pelaksanaan sistem demokrasi Pancasila dalam pemilihan umum langsung di Indonesia.? Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini, adalah pendekatan yuridis dan normatif. Oleh sebab itu data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka sehingga penelitian ini adalah kepustakaan normatif, yang didasarkan pada peninjauan suatu disiplin ilmu hukum, dan pada perspektif dari ilmu demokrasi yang terdapat di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis mendapatkan kesimpulan bahwa ketentuan hukum tentang pelaksanaan pemilihan umum yang berlaku di Indonesia, sejak pertama kali dilaksanakan pemilihan umum langsung telah mengalami beberapa kali perubahan, yakni : berdasarkan Pasal 22E UUD 1945 dijabarkan kedalam beberapa undang-undang, terakhir dilaksanakan melalui UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kecurangan-kecurangan yang berakibat terjadinya tuntutan ke lembaga peradilan pemilihan umum, yakni Mahkamah Konstitusi. Faktorfaktor yang memengaruhi dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia: a. Penataan Pemilu masih kurang efektif, b. Political will yang dimiliki oleh Pemerintah masih rendah, c. Antusiasme masyarakat dalam mengikuti Pemilu masih kurang, d. Regulasi Pemilu yang masih memiliki kekurangan, e. Kelembagaan penyelenggara Pemilu yang belum sepenuhnya professional. Pelaksanaan sistem demokrasi Pancasila dalam pemilihan umum langsung di Indonesia, telah terlihat seiring dengan diberikannya ruang bagi rakyat untuk menentukan calon-calon pemimpin melalui mekanisme Pemilu dengan sistem one man one vote, namun pada kenyatannya belum telaksana dengan baik karena masih terdapat berbagai kekurangan baik dari data administratif maupun dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut.} }