@thesis{thesis, author={Adytia Putra Hadi Utama}, title ={KEPASTIAN HUKUM DLAM RETRIBUSI BIAYA PARKIR BEDASARKAN BAB X PERATURAN DAERAH DKI JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG PERPARKIRAN}, year={2022}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/171/}, abstract={Pemungutan Retribusi Parkir, Peraturan Daerah, Kota DKI Jakarta Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensidaerah. Pelaksanaan pemungutan retribusi jasa umum pada pemerintah daerah, khususnya pemerintah Kotamadya DKI Jakarta berdasarkan atas pelaksanaan pemungutan retribusi jasa umumyang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota DKI Jakarta No.5 Tahun 1999 tentang Perparkiran.Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan sebagimana termuat di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan PP No. 66 Tahun 2001 tentangRetribusi Daerah. Penelitian ini juga didukung dengan mewawancarai pegawai yang ada di wilayah Dinas Pendapatan Kota DKI Jakarta, pegawai yang ada di Dinas Perhubungan Kota DKI Jakarta. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum pemungutan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kota DKI Jakarta No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di Kota DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dan kebijakan Pemerintah Kota DKI Jakarta dengan mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di Kota DKI Jakarta dan solusi yang diambil Unit Pelaksana Teknis Dinas Perparkiran (UPTD).Dari hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang pemungutan retribusi parkir di kota DKI Jakarta Berdasarkan Perda No.5 Tahun 1999 didasarkan kepada golongan jalan dan golongan kendaraan yang parkir di tepi jalan umum. Semakin tinggi golongan jalan dan golongan kendaraan yang didasarkan kepada tingkat keramaian dan jumlah roda kendaraan maka semakin tinggi tarif parkir yang dikenakan kepada wajib retribusi parkir tersebut. Pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di kota DKI Jakarta berdasarkan Perda No.5 Tahun 1999 adalah bahwa pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dilakukan oleh petugas/juru parkir bahwa pemungutan pelayanan jasa parkir di tepi jalan umum dilakukan oleh pengelola parkir baik perorangan maupun perusahaan dengan melaksanakan perjanjian dengan UPTD pengelola perparkiran dinas perhubungan kota DKI Jakarta selaju pemberi mandat parkir. Kebijakan Pemerintah Daerah Kota DKI Jakarta atas kendala penetapan target perparkiran setiap tahun yang terlalu tinggidan tidak realitstis adalah dengan cara mengajukan permohonan peninjauan ulang atas target parkir setiap tahunnya.} }