@thesis{thesis, author={Jajang Juanda}, title ={PENETAPAN AHLI WARIS UNTUK MENGURUS ADMINISTRASI HARTA PENINGGALAN WARIS (Studi Putusan Penadilan Nomor 6348/Pdt.G/2021/PA.Sby)}, year={2022}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/173/}, abstract={Pewarisan merupakan, proses berpindahnya harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Akan tetapi proses perpindahan tersebut tidak dapat terlaksana apabila unsur-unsurnya tidak lengkap. Apabila seseorang meninggal dunia, maka segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya. Adapun yang akan beralih kepada ahli warisnya bukan hanya meliputi hak dan kewajiban saja tetapi juga meliputi barang-barang yang berwujud, sedangkan yang berhak menerima peralihan adalah ahli warisnya, seperti suami, istri, anakataupun orang lain yang ditunjuk. Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana penggolongan pembagian harta warisan menurut KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam ? dan 2) Bagaimana pertimbangan hukum seseorang tidak berhak untuk menerima warisan ?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder dengan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Penggolongan pembagian harta warisan menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam yaitu : 1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan apabila terjadi kematian. Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan berdasarkan undang-undang. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan. Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek ; dan 2) Bab dan Pasal pada buku II hukum waris Islam KHI, hal-hal tentang ahli waris diatur dalam Bab 2 yang terdiri dari Pasal 172 sampai Pasal 175. Dalam Bab ini, Ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal dunia. Tentunya orang tersebut juga beragama Islam serta tidak terhalang hukum untuk ketika akan menjadi ahli waris.} }