@thesis{thesis, author={Yudi Suharto}, title ={PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR BATAS KECEPATAN BERKENDARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN}, year={2019}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/183/}, abstract={Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) merupakan Undang-Undang yang dibentuk berdasar pada semangat bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bersifat lintas sektor harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya, guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks. Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa Undang-Undang LLAJ ini ditujukan untuk menekan angka Kecelakaan Lalu Lintas yang dirasakan sangat tinggi, upaya ke depan diarahkan pada penanggulangan secara komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan, pengaturan, dan penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas. Dalam penulisan skripsi ini secara khusus panulis memilih topik penegakan hukum terhadap pelanggar batas kecepatan dalam berkendara. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah : (1) Bagaimana penerapan sanksi hukum pidana terhadap pelanggar lalu lintas khususnya pelanggaran batas kecepatan berkendara ? dan (2) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas khususnya pelanggaran batas kecepatan berkendara ?. Adapaun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode hukum/yuridis normatif, yaitu penelitian dengan mengutamakan kepustakaan atau penelitian data sekunder dengan bahan-bahan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, khususnya teori penegakan hukum dan teori efektifitas hukum, serta pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka, yang kemudian dianalisis serta menarik kesimpulan dari rumusan masalah yang penulis bahas tersebut. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa Penerapan sanksi menurut hukum pidana terhadap pelanggar lalu lintas khususnya pelanggaran batas kecepatan berkendara, adalah dengan mengedepankan pemahaman bahwa pelanggaran lalu lintas merupakan perbuatan pidana karena undang-undang merumuskannya perbuatan tersebut sebagai delik dan karena undang-undang juga mengancam perbuatan tersebut dengan sanksi. Adanya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut bertujuan memberikan batasan bagi pengguna jalan agar tidak sembarangan ketika mengoperasikan kendaraannya khususnya melanggar kecepatan, maka akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, artinya setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah bisa kena pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)} }