@thesis{thesis, author={Vivi Tri Ariyani}, title ={PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMPEKERJAKAN ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PEMANDU KAROKE (Studi kasus Putusan MA Nomor: 146/Pid.Sus/2016/PN. Mgt.)}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/190/}, abstract={Tujuan penelitian untuk menganalisis dan mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu karoke pada Putusan MA Nomor: 146/Pid.Sus/2016/PN.Mgt. serta untuk menganalisis dan mendeskripsikan penerapan sanksi pidana terhadap pengusaha yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karoke pada Putusan Nomor: 146/Pid.Sus/2016/PN.Mgt. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis data dan penelitian kepustakaan (Library Research) / penelitian hukum normatif, meliputi bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu karoke pada Putusan MA Nomor: 146/Pid.Sus/2016/PN.Mgt yaitu berupa perlindungan hukum represif berupa yaitu anak yang dipekerjakan berhak melaporkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sehingga pengusaha memperoleh sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang memberikan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Penerapan sanksi pidana terhadap pengusaha yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karoke pada Putusan MA Nomor: 146/Pid.Sus/2016/PN.Mgt. belum mencerminkan rasa keadilan, hal tersebut dikarenakan hakim dalam memberikan sanksi pidana kepada pengusaha yang mempekerjakan anak di bawah umur hanya memberikan sanksi minum yaitu selama 5 bulan, sehingga tidak memberikan efek jera kepada para pengusaha untuk terus mempekerjakan anak dibawah umur. Padahal tindakan pengusaha yang mempekerjakan anak di bawah umur pada pekerjaan terburuk membahayakan moral anak, berbahaya baik bagi kesehatan secara fisik maupun moral anak} }