@thesis{thesis, author={Tommy Supriatnah}, title ={PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBERATAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor : 29/PID.B/2017/PT.PBR.)}, year={2021}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/191/}, abstract={Tindak pidana pencurian yang terjadi di masyarakat semakin sering terjadi dan pelakunya harus di tindak secara tegas oleh pihak yang berwenang. Suatu kejahatan atau tindak pidana, umumnya dilakukan pelaku kejahatan dan kejahatan pencurian pada khususnya karena didorong atau dimotivasi oleh dorongan pemenuhan kebutuhan hidup yang relatif sulit dipenuhi. Yang menjadi incaran untuk dicuri adalah sepeda motor, karena sepeda motor relative gampang untuk dijual sehingga dapat segera dinikmari hasil pencuriannya. Pelaku tindak pidana pencurian seringkali melakukan aksinya tidak sendirian, namun melalukannya dengan bekerjasama dengan beberapa orang sehingga dikatagorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan putusan Nomor : 29/PID.B/2017/PT.PBR, yang menghukum pelakunya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan ? dan 2) Bagaimana Putusan Pengadilan Nomor : 29/PID.B/2017/PT.PBR berdasarkan teori pemidanaan ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, artinya penulis menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan walaupun pada dasarnya telah diatur dalam KUHP dan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dalam mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan, harus tetap mempertimbangan asas keadilan, asas kepastian dan asa kemanfaatan. Hakim diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelakunya namun tidak juga menurunkan angka kejahatan khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Misalnya dalam Tindak pidana pencurian yang terjadi di masyarakat semakin sering terjadi dan pelakunya harus di tindak secara tegas oleh pihak yang berwenang. Suatu kejahatan atau tindak pidana, umumnya dilakukan pelaku kejahatan dan kejahatan pencurian pada khususnya karena didorong atau dimotivasi oleh dorongan pemenuhan kebutuhan hidup yang relatif sulit dipenuhi. Yang menjadi incaran untuk dicuri adalah sepeda motor, karena sepeda motor relative gampang untuk dijual sehingga dapat segera dinikmari hasil pencuriannya. Pelaku tindak pidana pencurian seringkali melakukan aksinya tidak sendirian, namun melalukannya dengan bekerjasama dengan beberapa orang sehingga dikatagorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan putusan Nomor : 29/PID.B/2017/PT.PBR, yang menghukum pelakunya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan ? dan 2) Bagaimana Putusan Pengadilan Nomor : 29/PID.B/2017/PT.PBR berdasarkan teori pemidanaan ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, artinya penulis menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan walaupun pada dasarnya telah diatur dalam KUHP dan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dalam mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan, harus tetap mempertimbangan asas keadilan, asas kepastian dan asa kemanfaatan. Hakim diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelakunya namun tidak juga menurunkan angka kejahatan khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Misalnya dalam Tindak pidana pencurian yang terjadi di masyarakat semakin sering terjadi dan pelakunya harus di tindak secara tegas oleh pihak yang berwenang. Suatu kejahatan atau tindak pidana, umumnya dilakukan pelaku kejahatan dan kejahatan pencurian pada khususnya karena didorong atau dimotivasi oleh dorongan pemenuhan kebutuhan hidup yang relatif sulit dipenuhi. Yang menjadi incaran untuk dicuri adalah sepeda motor, karena sepeda motor relative gampang untuk dijual sehingga dapat segera dinikmari hasil pencuriannya. Pelaku tindak pidana pencurian seri} }