@thesis{thesis, author={Teguh Ari Wibowo}, title ={KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 216/PID/2016/PT. DKI)}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/193/}, abstract={Tindak pidana penipuan di Indonesia saat ini marak terjadi dan sering didengar. Himpitan ekonomi dengan gaya hidup yang semakin tinggi menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana. Penipuan bisa terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain, baik melalui serangkaian kata bohong ataupun fiktif, hal ini tentu melanggar aturan hukum pasal 378 KUHP, seperti yang dilakukan Martua Raja Sihotang, atas perbuatannya terdakwa diberikan sanksi pidana penjara selama 2 (dua) Tahun sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 216/ Pid/ 2016/PT. DKI. Rumusan masalah sebagai berikut : 1) Bagaimana penerapan hukum pidana materiil oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 216/ Pid/ 2016/PT. DKI ?, 2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara tindak pidana penipuan berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 216/ Pid/ 2016/PT. DKI?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu ?pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan/ teori/ konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin ilmu yang bersifat dogmatis. Kesimpulan Penerapan pidana materiil terhadap terdakwa Martua Raja Sihotang menggunakan pasal 378 KUHP 193 ayat (1) dan 2 b) KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara tindak pidana Penipuan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 216/ Pid/ 2016/PT. DKI sudah sesuai dengan aturan hukum yaitu berdasarkan alat bukti yang sah, dimana dalam kasus ini, alat bukti yang digunakan oleh Hakim adalah keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti lainnya.} }