@thesis{thesis, author={Marsono Marsono}, title ={TANGGUNGJAWAB HUKUM SUAMI YANG MELAKUKAN TINDAKAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ISTERI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor : 312/PID.Sus/2016/PT PBR)}, year={2021}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/213/}, abstract={Rumah tangga yang kekal ditandai dengan adanya keharmonisan dan keutuhan dalam rumah tangga yang akan memperkuat ikatan perkawinan sehingga tidak terjadi pertengkaran, perselisihan, perpecahan, ataupun kekerasan dalam suatu rumah tangga, khususnya yang seringkali dilakukan oleh suami terhadap isteri. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan putusannya Nomor 312/PID.Sus/2016/PT PBR, yang menetapkan suami sebagai terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan fisik terhadap isterinya sehingga diputus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : Bagaimana tanggungjawab hukum suami yang melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap istrinya ?. dan 2) Bagaimana penerapan hukum materiil terhadap suami yang melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap istrinya, seperti dalam Putusan Pengadilan Nomor 312/PID.Sus/2016/PT PBR ?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu metode dengan menggunakan data dengan studi kepustakaan, dilakukan dengan mencari, mengutip, mencatat, menginventarisasi, menganilisis, dan mempelajari data yang berupa bahan-bahan pustaka yang dibutuhkan dan berhubungan dengan tanggungjawab hukum suami yang melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap istri. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menympulkan bahwa penerapan hukum materiil terhadap suami yang melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap istrinya pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk tindak melakukan kekerasan fisik. Namun hakim dapat juga menambah sanksi dengan ketentuan Pasal 50 UU Nomor 23 tahun 2004 yang penetapkan pelaku untuk mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.} }