@thesis{thesis, author={Chabib Susanto}, title ={PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERU RANTAU PRAPAT SUMATERA UTARA NOMOR: 435/ Pid.B/2014/ PN. Rap).}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/214/}, abstract={Penelitian dalam skripsi ini ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Anak(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Sumatera Utara Nomor : 435/ Pid.B/2014/ PN. Rap)., selain itu untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku. Penelitian ini berifat deskriptif, dilaksanakan terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Sumatera Utara tentang pemidanaan terhadap anak yang menyalahgunakan narkotika dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pengumpulan bahan-bahan yang terdiri dari bahan primer,sekunder dan tertier. Bahan primer yaitu peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sedangkan teknik pengumpulan bahan sekunder diproleh dari literatur-literatur ilmu hukum serta karya ilmiah lainnya yang relevan dengan masalah penelitian. Bahan hukum tertier adalah kamus hukum, kamus bahasa, dan naskah tertulis lainnya yang dapat memperjelas, melengkapi, dan menopang, bahan hukum primer, sekunder dan tertier setelah semua bahan terkumpul, selanjutnya bahan tersebut diolah dan di analisa secara kualitatif dan selanjutnya disajikan secara deskriptif. Hasil yang diperoleh dari hasil penelitian dapat mengetahui bahwa penerapan hukum pidana materiil oleh hakim pada perkara Nomor : 435/Pid.B/2014/PN Rap telah tepat dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah terbukti dengan dinyatakannya terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara Nomor : 435/Pid.B/2014/PN Rap telah berdasarkan pertimbangan yuridis normatif dan dengan melihat alat alat bukti yang sah serta aspek-aspek lainnya secara komprehensif. Majelis Hakim menjatuhkan putusan berupa pemidanaan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan (A de charge ) dan memberatkan (A charge) serta berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa ada saat melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat dan cakap untuk mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana.} }