@thesis{thesis, author={David Gurion Napitupulu}, title ={ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAMMELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI ELECTRONIC COMMERCE (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 183/PDT.G/2018/PN.MDN)}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/222/}, abstract={Perkembangan kemajuan teknologi khususnya dalam perkembangan internet di Indonesia ternyata juga mempengaruhi perkembangan bisnis dan bertransaksi dalam melakukan jual beli barang dan/atau jasa melalui electronic commerce (e-commerce). Ini memberikan kemudahan, efisiensi waktu, kenyamanan dan lain sebagainya. Pada dasarnya transaksi jual beli melalui e-commerce sama dengan transaksi jual beli secara konvensional, namun yang membedakan adalah media dimana penjual dan pembeli melakukan kegiatan transaksi tersebut. Dalam transaksi jual beli melalui e-commerce, terdapat perjanjian yang sama dengan transaksi jual beli secara konvensional, dimana sebuah perjanjian sah jika memenuhi empat syarat yaitu sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah disepakati dalam bentuk dokumen elektronik melalui transaksi jual beli melalui e-commerce, tidak menjamin bahwa salah satu pihak akan melakukan apa yang telah diperjanjikan dengan sebagaimana mestinya. Sering kali dalam transaksi jual beli melalui e-commerce, pembeli sebagai konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha baik itu penjual ataupun pihak platform market place dalam situs belanja online dengan adanya wanprestasi sampai dengan sengketa konsumen. Berbagai pelanggaran yang dilakukan salah satu pihak dalam suatu perjanjian dapat menggambarkan bahwa isi dalam perjanjian tersebut tidak berjalan dengan baik. Penulisan penelitian ilmiah dalam skripsi ini dengan mengambil dan menganalisa melalui studi kasus putusan pengadilan dengan perkara nomor 183/Pdt.G/2018/PN.Mdn bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut serta hubungan hukum bagi para pihak yang berperkara. Hakim dalam putusannya menolak gugatan ganti rugi terhadap pembeli yang dalam perkara ini adalah sebagai Penggugat oleh pihak platform marketplace Tokopedia sebagai Tergugat. Tindakan dari pihak Tokopedia dengan mencairkan dana yang telah dibayarkan oleh pembeli kepada pihak lain yang bukan penjual yang dituju oleh pembeli melalui platform Tokopedia, sudah jelas merupakan perbuatan yang merugikan pembeli. Penulisan skripsi ini dengan pembahasan dan analisa terhadap putusan perkara Nomor 183/Pdt.G/2018/PN.Mdn memberitahu apa yang menjadi kewajiban dari pelaku usaha terhadap pembeli sebagai konsumen yang dirugikan, serta untuk mengetahui aspek perlindungan hukum terhadap pembeli dalam melakukan transaksi jual beli melalui e-commerce.} }