@thesis{thesis, author={Dedi Efendi}, title ={TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DALAM MENYELESAIKAN HAK-HAK PEKERJA KARENA ADANYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT DI TUTUPNYA PERUSAHAAN (STUDI KASUS PERKARA 170/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst)}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/232/}, abstract={Pemutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan tutup. Timbul hak pembayaran hak pesangon. Bahwa pembayaran pesangon baru dibayar 50%, sehingga terdapat kekurangan sisa pesangon yang sudah jatuh tempo dalam kesepakatan, sehingga menjadi hutang perusahaan. Kemudian pekerja mengirimkan surat somasi ke perusahaan untuk memperingatkan perusahaan agar membayar sisa pesangon dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, namun pengusaha tetap tidak juga melaksanakan kewajibannya untuk membayar sisa utang atas uang Pesangon.Bagaimana tanggung jawab perusahaan apabila mengabaikan hak-hak karyawan yang harus dibayarkan?Bagaimana penyelesaian hak karyawan yang harusnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Metode penelitian ini memakai metode penelitian yuridis normatif,metode penelitian terhadap asas-asas hukum positif yang tertulis dalam perundang-undangan. Kemudian pekerja berupaya melakukan Gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat perkara 170/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, oleh karena perkara yang diajukan adalah tentang pembayaran pesangon dalam pemutusan hubungan kerja, pengadilan Niaga tidak berwenang dan memberikan putusan Gugatan ditolak. Dalam hal berupaya memperjuangkan hak pesangon seharusnya pekerja menempuh sesuai dengan undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan cara Non Litigasi perundingan Bipartit, Mediasi dan Litigasi mengajukan Gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada wilayah domisili perusahaan. Berdasarkan SEMA No. 2 tahun 2019 terhadap perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya dapat diajukan jika hak pekerja tersebut telah ditetapkan dalam putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan proses eksekusi sekurang-kurangnya pada tahap teguran aanmaning yang kedua oleh pengadilan Negeri serta hak pekerja yang belum dibayar tersebut dianggap utang, barulah bisa diajukan ke pengadilan Niaga untuk PKPU pembayaran pesangon.} }