@thesis{thesis, author={Muhamad Chaerul Widodo}, title ={PENAHANAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor : 10/PID.SUS.ANAK/2015/PT.PBR)}, year={2021}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/243/}, abstract={Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan secara tegas bahwa negara menjamin hak setia anak. Di dalam undang-undang tersebut terdapat pengertian anak yang berkonflik dengan hukum yang mana akan menjadi pembahasan utama dalam hal ini. Seperti yang terdapat dalam Pasal 1 Butir 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi : ?anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus anak yang terlibat pencurian dengan pemberatan, yang akhirnya oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru diputus bahwa terdakwanya dinyatakan bersalah dan diputuskan untuk ditahan. Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1)Bagaimana penahanan terhadap anak sebagai pelaku pencurian dalam keadaan memberatkan dalam Putusan Pengadilan Nomor 10/PID.SUS.ANAK/2015/PT.PBR ? dan 2) Bagaimana penanganan secara hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di masa yang akan datang ?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu menganalisis berbagai peraturan dan literatur (buku-buku) yang berhubungan dengan penahanan terhadap anak sebagai pelaku pencurian dalam keadaan memberatkan. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya sebagai pelaku pencurian dalam keadaan memberatkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan telah dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor MK No 1/PUU-VIII/2010, bahwa batas minimum anak yang dapat diproses secara pidana adalah umur 12 tahun. Namun oleh karena dalam kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Nomor 10/PID.SUS.ANAK/2015/PT.PBR terdakwanya adalah seorang anak yang telah berusia 14 tahun, sehingga sudah sewajarnya menjalani proses hukum, namun penahanannya tetap berpedoman kepada ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 11 tahun 2012.} }