@thesis{thesis, author={Eko Bayu Prasetianto}, title ={PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN PEMILU LEGISLATIF DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN IMBALAN KEPADA PEMILIH (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 170/Pid.Sus/2019/PN Tsm)}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/245/}, abstract={Pemilu di Indonesia dikenal dalam 2 (dua) bentuk yaitu Pemilihan Umum dalam rangka memilih Presiden, Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dan Pemilu Legislatif, yang pada dasarnya dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui partisipasi politik tetapi masih banyak partisipasi masyarakat ketika pemilihan umum khususnya pemilu legislatif dimobilisasi untuk kepentingan partai tertentu jika itu pemilihan umum, untuk kepentingan orang tertentu jika dalam pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau DPRD (Dewan Perwakilan Daerah). Dalam memobilisasi massa sebagai calon pemilih itulah seringkali terjadi seringkali terjadi kecurangan-kecurangan, diantaranya adalah maraknya praktik-praktik money politics (politik uang). Dalam penelitian skripsi ini penulis emberi contoh kasus tindak pidana pemilu legislatif berupa pemberian imbalan kepada pemilih yang kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan putusannya Nomor : 170/Pid.Sus/2019/PN Tsm, dan terdakwanya diberi sanksi dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana bentuk pelanggaran Pemilu legislatif dengan sengaja memberikan imbalan kepada pemilih yang dilarang menurut ketentuan perundang-undangan ? dan 2) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Pemilu legialatif dengan sengaja memberikan imbalan pada putusan Pengadilan Nomor : 170/Pid.Sus/2019/PN Tsm ?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan mencari, mengutip, mencatat, menginventarisasi, menganilisis, dan mempelajari data yang berupa bahan bahan pustaka yang dibutuhkan dan berhubungan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa Bentuk pelanggaran Pemilu legislatif yang dilarang menurut ketentuan perundang-undangan , pada umumnya berbentuk money politic atau politik uang yang dilakukan berupa : a) Money politic pada lapisan atas yaitu transaksi antara elit ekonomi/pemilik modal, dengan elit politik atau calon, dengan janji/harapan setelah terpilih akan mendapatkan kebijakan yang menguntungkan pemilik modal ; b) Money politic lapisan tengah, antara elit politik yaitu bakal calon dengan elit partai, dalam bentuk pembayaran kepada pribadi elit partai untuk menjadi calon atau menentukan nomor urut calon atau antara calon dengan penyelenggara untuk membeli suara atau mengatur pemilih; dan c) Money politic dilapisan bawah yaitu transaksi antara elit politik atau calon dengan masa pemilih. Bentuknya berupa uang, sembako, kredit ringan atau bentuk lainnya pemberian uang atau barang lainnya yang tidak patut.} }