@thesis{thesis, author={Muhamad Ikhsan}, title ={PERLINDUNGAN BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DAN PENERAPAN SANKSI BERUPA DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUANYA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor : 26/PID-Sus-Anak/2017/PT PBR)}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/246/}, abstract={Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatakan: ?setiap anak dapat hidup, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi?, artinya anak di dalam keadaan apapun harus tetap tumbuh dan berkembang sebagaimana seharusnya dan bagi anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapat keadilan. Dalam kehidupan sehari-hari tidak tertutup kemungkinan anak terlibat dalam perkara pidana seperti misalnya pencurian, sehingga seorang anak harus berhadapan dengan hukum. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus anak (berumur 17tahun 8 bln) yang terlibat kasus tindak pidana pencurian yang akhirnya kasusnya diputus oleh Pengadilan Negeri Palalawan yang telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan putusan Nomor : 26/PID-Sus-Anak/2017/PT PBR), yang memutuskan anak dikembalikan kepada orang tuanya. Rumusan masalah yang akan dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana bentuk perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum ? dan 2) Bagaimana keputusan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum harus dikembalikan kepada orang tuanya seperti dalam Putusan pengadilan Nomor 26/PID-Sus-Anak/2017/PT PBR?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode turidis normatif, yaitu dengan menggunakan data dengan studi kepustakaan, dilakukan dengan mencari, mengutip, mencatat, menginventarisasi, menganilisis, dan mempelajari data yang berupa bahan-bahan pustaka yang dibutuhkan dan berhubungan dengan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Keputusan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum harus dikembalikan kepada orang tuanya, pada dasarnya karena adanya pertimbangan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. ?Core? dari sistem peradilan anak adalah pengutamaan Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-samamencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Jadi jika dalam Putusan pengadilan Nomor 26/PID-Sus-Anak/2017/PT PBR, hakim menjatuhkan putusan untuk mengembalikan anak kepada orang tuanya merupakan keputusan yang tepat sehingga anak diharuskan kembali diasuh dengan benar oleh orang tuanya.} }