@thesis{thesis, author={Elvira Elvira}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK PENYELENGGARA PINJAMAN ONLINE (STUDI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 77/POJK.01/2016)}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/250/}, abstract={Layanan Fintech berbasis P2P Lending merupakan marketplace untuk kegiatan pinjam meminjam uang secara online. Dilihat dari mekanisme kerja Penyelenggara Fintech yang akan mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberi pinjaman. Namun fintech bukan hanya membawa dampak positif dalam perkembangan kehidupan sosial masyarakat tetapi juga sisi negatif. Permasalahan hukum sengketa dalam pinjam meminjam online terjadi antara pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur) terjadi pada saat pihak debitur mengalami gagal bayar atau wanprestasi. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah perlindungan hukum bagi pihak penyelenggara fintech P2P Lending sebagai pelaku usaha dalam pinjaman online dan upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh pihak penyelenggara apabila Debitur wanprestasi (Studi POJK No.77/POJK.01/2016). Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Perlindungan hukum di pinjaman online harus menjangkau semua pihak sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan. Dalam POJK No.77/POJK.01/2016 pasal 18 pihak penyelenggara merupakan perantara antara pengguna pinjaman berdasarkan perjanjian yang dibuat dan pemberian kuasa dari pemberi pinjaman. POJK No.77/POJK.01/2016 mengatur penyelenggaraan pinjaman online tetapi belum ada ketentuan bagi debitur apabila wanprestasi. Dalam hal terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan secara sederhana baik non litigasi dan secara litigasi maupun dengan mempergunakan pihak ketiga yang bersertifikat untuk menyelesaikan penagihan.} }