@thesis{thesis, author={Mulyadi Yasin}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No : 535/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr)}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/258/}, abstract={Narkotika pada mulanya hanya digunakan untuk tujuan pengobatan. Namun, seiring perkembangan zaman, kini telah menyebar dalam spektrum yang kian meluas. Tidak hanya untuk tujuan pengobatan. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan suatu ?Perbuatan pidana? yang berimplikasi terhadap pemberian sanksi pidana bagi pelakunya. Namun, khusus masalah penyalahgunaan narkotika, perlu suatu kebijakan hukum pidana yang memosisikan penyalahguna narkotika sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Penegakan rehabilitatif adalah penegakan hukum mulai dari menangkap, menyidik, menuntut, mengadili, menggunakan upaya paksa berupa penempatan ke dalam Lembaga Rehabilitasi dan penjatuhan sanksinya pun berupa rehabilitasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, mereka yang wajib menjalani rehabilitasi adalah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Menurut Undang-Undang setidaknya terdapat dua jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Permasalahan yang diteliti adalah ; 1) Bagaimana penerapan hukum pidana kepada pemakai narkotika terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo putusan nomor :535/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pemakai narkotika dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo putusan nomor : 535/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr?. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Terdakwa dijatuhkan pidana selama 5 (lima) tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (bulan). 2). Menimbang bahwa Terdakwa semua unsur yang terdapat dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan. Sinergitas antara Polri, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim harus terus dilakukan, sehingga mempunyai satu visi dalam penanganan masalah narkotika. Terkait dengan pemberian efek jera terhadap pecandu narkotika, maka Polri, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim sepakat untuk mengacu pada amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa pecandu narkotika sebaiknya direhabilitasi, bukan di penjara.} }