@thesis{thesis, author={Muttya Nuraini}, title ={ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 61 P/HUM/2017 TENTANG UJI MATERIIL PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/8/PBI/2014 MENGENAI UANG ELEKTRONIK (ELECTRONIC MONEY) DITINJAU DARI ASPEK KEMANFAATAN DAN KEPASTIAN HUKUM}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/260/}, abstract={Kemajuan teknologi dalam instrumen pembayaran menggeser peranan uang tunai sebagai alat pembayaran ke dalam bentuk pembayaran nontunai yang lebih efisien dan ekonomis. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang menyebutkan mata uang yang berlaku di Indonesia untuk transaksi pembayaran adalah rupiah yang berbentuk rupiah kertas dan rupiah logam. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) menyebutkan Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran. Hal tersebut menjadikan dasar bagi dua orang WNI untuk mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Agung. Rumusan masalah yang dibahas penulis dalam penelitian skripsi ini adalah: 1. apakah dasar hukum permohonan uji materiil tentang uang elektronik memiliki kemanfaaatan hukum bagi publik? dan 2. Bagaimana pengaturan hukum materiil mengenai uang elektronik ditinjau dari aspek kepastian hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif, artinya pendekatan melalui liberary research atau studi kepustakaan baik melalui literatur/buku-buku, perundang-undangan, serta jurnal yang berkaitan dengan judul penelitian skripsi ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 61P/HUM/2017 memberikan kemanfaatan hukum bagi publik dengan terpenuhinya unsur dari dasar hukum para pemohon menurut undangundang dan peraturan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna uang elektronik, sehingga tidak ada kekhawatiran dalam menggunakan uang elektronik sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembayaran keseharian.} }