@thesis{thesis, author={Humaidi Humaidi}, title ={TINJAUAN YUDIRIS DALAM PENGGABUNGAN BEBERAPA JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM SATU SURAT GUGATAN YANG DIAJUKAN KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (STUDY KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 58/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.BDG)}, year={2020}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/264/}, abstract={Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja kepada Agus Prihartanto dan Asep Syaipudin yang dilakukan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk Cabang Bekasi, dan Agus Prihartanto dan Asep Syaipudin melakukan upaya menyelesaian di tingakat Mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, dengan Anjuran dan Risalah Agus Prihartanto Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, sedangkan Anjuran dan Risalah Asep Syaipudin Perselisihan Hak yang diikuti Pemutusan Hubungan Kerja, dengan dikeluarkannya Anjuran dan Risalah Agus Prihartanto dan Asep Syaipudin oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, maka Agus Prihartanto dan Asep Syaipudin melalui serikat pekerja mengajukan gugatan dengan menggabungkan dua perselisihan di Pengadilan Hubungan industiral, yang mana meminta untuk di pekerjakan kembali dan dibayarkan upah proses dan serta uang THRnya, dengan perkara Nomor : 58/Pdt.SusPHI/2020/PN.Bdg, pada tanggal 1 Juli 2020, putusan majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard), yang mana Majelis Hakim berpendapat gugatan Para Penggugat menjadi tidak jelas permasalahannya karena menggabungkan lampiran 2 (dua) anjuran dengan masalah yang berbeda dalam satu gugatan, dengan demikian gugatan Para Penggugat adalah cacat formil, Sedangkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menyatakan: Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan.} }