@thesis{thesis, author={I Made Ary Mahendra}, title ={ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP RESIDIVIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI NOMOR: 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI)}, year={2019}, url={http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/266/}, abstract={Penyalahgunaan narkotika merupakan sebuah kejahatan karena menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan digunakan dalam hal yang negatif yang mengakibatkan pengguna ingin menggunakannya berkali-kali. Maka, lamalama orang jadi kecanduan (adiksi), tidak mau lepas dari rasa nikmat itu, meski jiwanya terancam sekalipun. Salah satu usaha penanggulangan kejahatan ialah menggunakan hukum pidana dengan sanksinya berupa pidana. Dalam kasus penyalahgunaan narkotika apakah akan di terapkan sanksi pidana atau sanksi baik yang memberatkan taupun yang meringankan sepenuhnya berada ditangan hakim. penyalahgunaan narkotika merupakan suatu tindak kejahatan dan pelaku tindak pidana tersebut harus dihukum yaitu dengan pidana penjara karena menggunakan narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum, apalagi dilakukan oleh seorang residivis. Dalam penulisan skripsi ini penulis menganalisis Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor : 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI tentang perkara yang ada kaitannya dengan topic skripsi yang penulis bahas. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah : (1) Mengapa dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor : 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI Hakim memberikan putusan meringankan terhadap residivis ? dan (2) Apa yang menjadi kelemahan hakim dalam memutuskan perkara dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor: 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI ? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yurudis normative, yaitu, penulis akan melakukan penelaahan atau analisis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus tersebut, penyalah gunaan narkotika dalam memberi pengaruh atau dampak negatifnya. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Nomor : 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI Hakim memberikan putusan meringankan terhadap residivis, Terdakwa lebih tepat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum, ternyata menurut hakim Penhadulan Tinggi DKI, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum, maka kepadanya harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.} }